RSUD. STIKES PANAKKUKANG
MAKASAR
|
PEMUSNAHAN
BERKAS REKAM MEDIS
|
|||||
NO. DOKUMEN
|
NO. REVISI
|
HALAMAN
|
||||
Prosedur Tetap
|
Tanggal
Terbit
00 Januari 2015
|
Ditetapkan
Direktur
Hamsah A.Md, RMIK
Pangkat
: Pembina
Utama Madya
|
||||
Pengertian
|
Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran
secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya
penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis,
mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun
bentuknya.
|
|||||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk mengurangi arsip di rak penyimpanan rekam medis yang
semakin bertambah dan menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tempat
penyimpanan rekam medis yang baru.
|
|||||
Kebijakan
|
Pemusnahan berkas rekam medis
dilakukan guna mengurangi daya tampung rak penyimpanan yang melebihi
kapasitas.
|
|||||
Prosedur
|
1. Petugas Rekam Medis Memisahkan arsip rekam medis
yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
2. Petugas Rekam Medis Membuat daftar pemusnahan rekam medis yang berisi nomor urut, nomor rekam medis, nama pasien, jangka waktu penyimpanan, diagnosa terakhir dan tahun kunjungan terakhir, kemudian daftar
tersebut ditanda tangani oleh petugas penyimpanan.
3. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan berkas rekam
medis yang ditanda tangani oleh
ketua dan sekertaris serta diketahui oleh Direktur RS.
4. Berita acara diserahkan kepada Direktur RSUD STIKPAN Makassar.
5. Direktur RSUD STIKPAN Makassar membuat SK persetujuan pemusnahan dan membentuk
tim pemusnahan rekam medis yang beranggotakan Dev. Administrasi, seksi rekam
medis, unit pelayanan dan komite medis dan subkomite rekam medis.
6. Tim pemusnah rekam medis melaksanakan pemusnahan
(dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim
pemusnah rekam medis)
7. Tim Pemusnah rekam medis membuat berita acara
pemusnahan rekam medis
8. Berita acara pemusnahan rekam medis di laporkan ke Direktur RSUD STIKPAN Makassar.
9. Mengirim berita acara tersebut dikirimkan ke
Direktur Jenderal Pelayanan Medik DepKes Rl dan PEMKOT Makassar.
|
|||||
Unit yang Terkait
|
Ø
Ruang
Penyimpanan Rekam Medis
|
15/08/15
PROTAP / SOP / SPO REKAM MEDIS BAGIAN PEMUSNAHAN
Membuat Protap / SPO Pemusnahan Rekam Medis (Hamsah, RMIK 013, Stikes Panakkukang Makassar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mantab gan, saalam semangat.....
BalasHapus.
.
.
http://www.kabartebo.top/2015/12/membakar-bangku-bekas-milik-sekolah.html