RSUD.STIKES PANAKKUKANG
MAKASAR
|
BATAS WAKTU
PENYIMPANAN RM AKTIF DAN INAKTIF
|
|||||
NO. DOKUMEN
|
NO. REVISI
|
HALAMAN
|
||||
Prosedur Tetap
|
Tanggal
Terbit
00 Januari 2015
|
Ditetapkan
Direktur
Hamsah A.Md, RMIK
Pangkat
: Pembina
Utama Madya
|
||||
Pengertian
|
Merupakan
batas waktu menyimpan suatu berkas rekam medis dengan melakukan
pengalihan/pengurangan jumlah formulir di dalam berkas rekam medis dengan
cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir.
|
|||||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk mengurangi/mengalihkan arsip di rak penyimpanan rekam
medis yang semakin bertambah.
|
|||||
Kebijakan
|
Batas waktu penyimpanan berkas rekam
medis mengacu pada ketersediaan ruang penyimpanan berkas rekam medis.
|
|||||
Prosedur
|
Berkas
Rekam Medis Aktif
a.
Petugas
rekam medis memeriksa berkas rekam medis dengan melihat tanggal kunjungan
terakhir pasien.
b.
Arsip
rekam medis yang telah mencapai 5
tahun masa penyimpanan dari tanggal kunjungan terakhir di pindahkan ke ruang
retensi (ruang berkas inaktif).
c.
Arsip
rekam medis dari kegiatan pelayanan orthopedi dan prothesa, penyakit jiwa,
penyakit akibat ketergantungan obat dan penyakit kusta dan yang menyangkut
hal-hal khusus (Riset, Kasus kriminal, HIV/AIDS, Transgender, Cangkok organ)
dapat dipindahkan ke ruang retensi setelah disimpan selama 10-15 tahun dari
tanggal terakhir dilayani .
d.
Petugas
rekam medis mencatat daftar berkas yang telah di retensi dengan dikelompokkan
sesuai tahun terakhir kunjungan.
Berkas
Rekam Medis Inaktif
a. Petugas rekam medis memeriksa
berkas inaktif yang telah mencapai waktu arsip inaktif selama 2 tahun.
b. Petugas rekam medis melakukan
penilaian terhadap nilai guna lembar rekam medis yang telah inaktif.
c. Petugas menyortir dan menyimpan
lembaran rekam medis yang masih harus di simpan (Ringkasan masuk dan keluar,
resume, informed consent).
d. Lembaran berkas rekam medis yang
tidak memiliki nilai guna diantar ke bagian pemusnahan Berkas rekam medis.
|
|||||
Unit yang Terkait
|
Ø
Ruang
Penyimpanan
Ø
Unit
pemusnahan
|
15/08/15
PROTAP / SPO / SOP Batas Penyimpanan Rekam Medis Aktif dan Inaktif
Membuat Protap / SPO Rekam Medis (Hamsah, RMIK 013, Stikes Panakkukang Makassar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
selamat pagi pak hamzah, saya mau tanya, adakah peraturan yg mengatur berapa tahun dokumen rekam medis rawat inap kematian harus di simpan ????
BalasHapus