BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kegiatan Praktik Lapangan merupakan
salah satu kegiatan program kurikulum pendidikan pada semester II Praktik Lapangan
I. Kegiatan ini sangatlah penting khusus di jurusan RMIK. Praktik lapangan ini
bertujuan untuk menambah pengetahuan, melatih keterampilan dan dapat dijadikan
sebagai kerangka acuan bagi pengalaman konkrit yang akan dicapai dan untuk
menguji pengetahuan yang sebelumnya agar dapat mengetahui perbandingan antara
teori dan kenyataan di lapangan, karena pengalaman belajar merupakan hal yang
sangat menunjang dalam pencapaian proses belajar.
Berdasarkan hal tersebut, maka saya
sebagai peseta didik mencoba menerapkan teori-teori atau ilmu yang pernah kami
dapat di bangku kuliah mengenai sistem pengelolaan sumber data tiap-tiap TPP
baik serta sistem penomoran, penamaan,
penyimpanan & pengambilan serta pengendalian Berkas Rekam Medis yang ada di
lahan Balai kesehatan kulit kelamin dan kosmetika.
B. TUJUAN
a. Tujuan
Umum
Setelah melaksanakan Praktik Belajar Klinik, kami
diharapkan dapat menerapkan proses penyelenggaraan Rekam Medis dan Sistem
Informasi Kesehatan ditatanan
pelayanan kesehatan.
b. Tujuan
Khusus
Setelah selesai melaksanakan kegiatan Praktek Belajar Klinik . Maka kami diharapkan
dapat :
1.
Menjelaskan
alur pelayanan dan alur berkas rekam medis di Balai Kesehatan Kulit Kelamin dan
Kosmetika
2.
Melakukan
kegiatan pendaftaran pasien.
3.
Menjelaskan
sistem penamaan dan penomoran Rekam Medis.
4.
Melakukan
penyimpanan, pengambilan, dan pengendalian berkas rekam medis.
BAB II
PELAKSANAAN
PRAKTIK
Praktik Belajar Klinik Di Balai
Kesehatan Kulit Kelamin dan Kosmetika, Dilaksanakan mulai tanggal 06 Agustus
s/d 16 Agustus 2014. Adapun Kegiatan
yang saya lakukan adalah :
A. Kegiatan
Awal
1.
Pembimbing institusi mengantar kelahan
praktik
2.
Diterima oleh Kepala Subag.Tu BK4.
3.
Pengarahan dari Kepala Subag.Tu BK4 tentang
tata tertib dan gambaran tentang kegiatan yang dilaksanakan di unit Rekam
Medis.
4.
Pengenalan lokasi lahan praktik yang
dipandu oleh Kepala Subag.Tu BK4.
5.
Pembagian tempat tugas untuk
masing-masing mahasiswa yang telah dijadwalkan oleh Kepala Subag.Tu BK4.
B. Kegiatan
Praktik
selanjutnya kami melakukan kegiatan
pokok yang di cantumkan di dalam buku panduan Praktik Belajar Klinik
diantaranya:
1.
Mengetahui sejarah singkat Balai
kesehatan kulit kelamin dan kosmetika.
2.
Mengenal sumber data yang digunakan
dalam pencatatan dan pengelolaan data-data rekam medis di rumah sakit / klinik.
3.
Mengetahui proses alur penerimaan pasien
dan dokumen rawat jalan.
4.
Melakukan pendaftaran pasien TP2RJ
5.
Mengetahui system penamaan rekam medis
di rumah sakit / klinik.
6.
Mengetahui system penomoran rekam medis
di rumah sakit / klinik.
7.
Membuat KIB
8.
Mengisi register penerimaan rawat jalan
9.
Melakukan penyimpanan dan pengambilan berkas
rekam medis.
10.
Melakukan pengendalian Rekam medis.
BAB V
HASIL YANG
DICAPAI
1. Profil
Balai Kesehatan Kulit Kelamin dan Kosmetika (BK4)
a. Sejarah
perkembangan
Sejarah Terbentuknya Balai Kesehatan
Kulit, Kelamin dan Kosmetika dibangun sejak tahun 1952.
1.
Pada
tahun 1952 s/d 1978 bernama Dinas Pemberdayaan Kusta
2.
Pada
tahun 1978 s/d 1990 bernama Dinas Penanggulanagan Kusta
3.
Pada
tahun 1990 s/d 1992 terbengkalai (seiring bubarnya RS. Kusta Jongaya)
4.
Pada
tahun 1992 s/d 1999 bernama Balai Pongobatan Kulit danKusta
5.
Pada
tahun 1999 s/d 2002 bernam a Balai Kesehatan Kulit & Kelamin
6.
Pada
tahun 2002 s/d 2008 bernama Balai Pelayanan Kesehatan Kulit,
Kelamin dan AIDS (Kep Gubernur SS..14/2002 )
7.
Pada
tahun 2008 s/d Sekarang bernama Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan
Kosmetika (Pergub Sul – Sel No:84 / 2008 )
Balai
ini telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan yaitu:
1.dr.
Rauf Menjabat dari tahun 2002 sampai dengan 2005
2.dr.
H. Andi Mulyadi Baso Lewa, M.Kes menjabat dari tahun 2005 sampai tahun
2008.
3.dr.
Hj. Khasma A. Padjalangi, M.kes menjabat sebagai pelaksanaan harian dari tahun
2008 sampai dengan 18 November 2009.
4.dr.
H. Makmur Surudji, M.Kes menjabat dari tanggal 19 November 2009 sampai
sekarang.
b. Visi
dan Misi.
Visi.
Sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi serta kondisi yang ingin diwujudkan, maka :
1.
Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan
Kosmetik (BK4) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Visi
sebagai berikut “Terwujudnya Pelayanan yang Berkualitas untuk mewujudkan
Masyarakat Sulawesi Selatan Tetap Sehat dan Cantik tahun 2018”.
2.
Balai Kesehatan Kulit,Kelamin dan
Kosmetik (BK4) Dinas Kesehata Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Visi sebagai
berikut : “Terwujudnya Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan Kosmetik sebagai
pusat rujukan dan pelayanan yang unggul dan menjadi pilihan utama masyarakat
Sulawesi Selatan Tahun 2018”.
Misi.
Untuk
mewujudkan Visi tersebut maka Balai Kesehatan Kulit,Kelamin dan Kosmetik (BK4)
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Misi. Misi tersebut
diharapkan dapat terlaksana demi terwujudnya VIsi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Adapun Misi
Balai Kesehatan Kulit,Kelamin dan Kosmetik (BK4) Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Selatan adalah :
1.
Memberikan pelayanan kesehatan yang
baik, berkualitas dan sopan kepada masyarakat.
2.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat
dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
3.
Memberikan pelayanan kesehatan yang
berkualitas, terjangkau dan paripurna dalam upaya meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
4.
Memberikan keringanan/penghapusan biaya
pelayanan kesehatan bagi pasien yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu.
5.
Memberikan dukungan/bimbingan pada
masyarakat dalam memelihara dan
meningkatkan kesehatan kulit,kelamin dan kosmetik agar tetap sehat dan cantik.
6.
Melakukan pelayanan secara pro-aktif
untuk dapat menjangkau sebanyak mungkin pasien kulit, kelamin dan kosmetik.
7.
Melakukan kerjasama dengan lintas
program dan lintas sector terkait untuk bersama-sama melakukan pembinaan dalam
rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
C. Tujuan
dan Sasaran.
Tujuan.
Tujuan
yang ingin dicapai pada Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan Kosmetik(BK4) Dinas
Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan adalah “Meningkatnya Derajat Kesehatan dan
Mutu Kehidupan Masyarakat Untuk Tetap Sejat Dan Cantik”.
Sasaran.
Sasaran
yang ingin dicapai pada Balai Kesehatan Kulit,Kelamin dan Kosmetik (BK4) Dinas
Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan adalah “ Meningkatnya Akses Masyarakat
Terhadap Pelayanan Kesehatan Yang BErkualitas dan Setiap Masyarakat sapt
terlayani sesuai dengan prosedur dan standar”.
2. Sumber
data yang digunakan dalam pencatatan dan pengelolaan data-data rekam medis di
klinik antara lain:
a. KIB
(Kartu Identitas Berobat)
b. Buku
Register Penerimaan Pasien
Buku
register penerimaan pasien di sini ada 5 antara lain:
1. Register
Penerimaan Pasien UMUM
2. Register
penerimaan pasien BPJS
3. Register
penerimaan pasien JAMKESDA
4. Register
penerimaan pasien KELAMIN
c.
KTP ( Kartu Tanda Pengenal )
d. KK
(Kartu Keluarga)
e. Kartu BPJS
f. Kartu JAMKESDA
Untuk pasien Bpjs, Jamkesda dan harus
mempunyai surat rujukan dari puskesmas, apabila rujukan tersebut tidak ada maka
pasien tersebut dimasukkan menjadi pasien umum
3.
a. Pasien
Baru
1. Setiap
pasien baru yang datang untuk berobat
ataupun untuk memeriksa kesehatan harus mendaftar di TPP.
2. Petugas
meminta KTP atau tanda pengenal lainnya pasien untuk mengisi identitas pasien, jika pasien tidak membawa
KTP, petugas melakukan wawancara dengan pasien tentang identitas pasien.
3. Petugas
membuat BRM untuk pasien.
4. Setelah
itu Petugas membuat kartu identitas berobat ( KIB )
5. Untuk
pasien umum yang datang untuk berobat ataupun konsultasi, baik pasien baru
maupun pasien lama harus membayar sesuai dengan ketentuan klinik.
6. BRM
pasien di antarkan petugas ke poli sesuai keluhan pasien.
7. Pasien
mendapatkan tindakan dari dokter
8. Pasien
melakukan pemeriksaan Lab jika disarankan oleh dokter.
9. Kemudian
pasien menuju ke apotek untuk menebus obat.
10. Setelah
itu Pasien pulang.
b. Pasien
Lama
1. Setiap
pasien lama yang datang untuk berobat
ataupun untuk memeriksa kesehatan harus mendaftar di TPP.
2.
Petugas meminta KIB / KTP tanda pengenal
lainnya pasien untuk mengisi identitas
pasien, jika pasien tidak membawa KTP, petugas melakukan wawancara dengan
pasien tentang identitas pasien.
4. Sistem
Penamaan berkas rekam medis di BK4
System penamaan yang di gunakan di
balai Kesehatan Kulit , Kelamin dan Kosmetik adalah sistem penamaan langsung
Contohmya :
1. Muhammad
fadil
2. Maysah
diana
3. Resky
rahmawati
Langsung di tulis dengan baik dan
rapi di BRM Rawat jalan.
5. Sistem
penomoran berkas rekam medis di Balai Kesehatan Kulit Kelamin dan Kosmetika
adalah Sistem Penomoran Unit (Uunit Numbering System) yaitu pasien yang datang
berobat ke BK4 Di berikan 1(satu) nomor yang akan di gunakan selama berobat /
berkunjung (satu nomor akan digunakan selamanya). Namun, pembagian nomor
terbagi menjadi 4 sesuai dengan jenis pelayanan (Umum,BPJS,JAMKESDA,Kelamin)
Dalam mengisi formulir pasien ,
kami membutuhkan kami KTP supaya dalam
mendata identitas pasien dengan tepat dan benar.
BAB
VI
HAL-HAL YANG
MENUNUNJANG DAN MENGHAMBAT PELAKSANAAN PRAKTIK
A. HAL-HAL
YANG MENUNJANG
Banyak hal yang
menunjang dalam pelaksanaan praktik lapangan satu (PL1) ini yang dilaksanakan
selama dua minggu adalah sebagai berikut :
1.
Keramahan dari staf rumah sakit /
klinik membuat mahasiswa praktik
semangat untuk menerima bimbingan
2.
Adanya kerja sama yang baik antara
mahasiswa peserta praktik dengan pegawai rumah sakit / klinik
3.
Bimbingan dan pengarahan yang baik
memberikan pelajaran dan pengalaman kepada mahasiswa baik dari pembimbing lahan maupun pembimbing
akademik
B. HAL-HAL
YANG MENGHAMBAT
1. Ruangan
Praktik yang sempit.
BAB
VI
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Selama
peraktik Lapangan I di Balai Kesehatan Kulit, Kelamin, dan Kosmetika (BK4) Makassar yang dilaksanakan pada tanggal 06 agustus s/d
16 Agustus 2014, kami dari kelompok VI berhasil menyimpulkan bahwa :
1. Sumber
data utama pencatatan dan pengelolaan data-data rekam medis di BK4 adalah KIB,
Register penerimaan pasien, KTP, KK, Kartu BPJS, Kartu Jamkesda.
2.
Sistem Penamaan yang digunakan BK4
adalah Sistem Langsung.
3. Sistem
penomoran berkas rekam medis di Balai Kesehatan Kulit Kelamin dan Kosmetika
adalah Sistem Penomoran Unit (Uunit Numbering System) yaitu pasien yang datang
berobat ke BK4 Di berikan 1(satu) nomor yang akan di gunakan selama berobat /
berkunjung (satu nomor akan digunakan selamanya). Namun, pembagian nomor
terbagi menjadi 4 sesuai dengan jenis pelayanan (Umum, BPJS, JAMKESDA, Kelamin)
4.
B.
Saran
Demi
meningkatkan mutu Rekam Medis bagi pasien dan pegawai pelayan kesehatan khususnya
Balai Kesehatan Kulit, Kelamin, dan Kosmetika (BK4) Makassar maupun bagi
masyarakat luas pada umumnya, maka kami dari kelompok VI menyarankan,sebagai
berikut :
1. Sebaiknya
pembagian nomor rekam medis pelayanan pasien tidak dipisahkan (disatukan)
antara nomor rekam medis pasien BPJS, JAMKESDA, Umum, maupun Kelamin.
Hai bosku......
BalasHapusbinggung cari situs judi online langsung gabung aja di situs kami : http://ebobet.vip/
EBOBET situs Master Agen Bola88, IDN Poker, Agen Slot, IDN live casino online terpercaya dan terbaik Asia
Berikut keuntungan bergabung dengan Ebobet :
- Bonus Member Baru Bola 100%
- Bonus Member Baru slot 100%
- Bonus Member Baru 20%
- Bonus Deposit Harian 10 %
- Bonus mingguan Live Casino & Slots 0,8% s/d 1 %
- Bonus Cashback Bola 5% s/d 10 %
-Minimal Deposit Rp . 10.000
-Minimal Withdraw Rp. 20.000