A. Pokok pengertian
Suatu
standar pelayanan Rekam Medis sebuah Rumah sakit yang berguna dalam peningkatan
kualitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang nyaman, aman dan memuaskan
terhadap seluruh pasien. Keberadaan Rekam Medis
memegang peranan yang cukup besar dalam penentuan kebijakan dan pedoman kerja guna pencapaian visi misi sebuah Rumah Sakit.
memegang peranan yang cukup besar dalam penentuan kebijakan dan pedoman kerja guna pencapaian visi misi sebuah Rumah Sakit.
B.
Tujuan
Penyelenggaraan rekam medis berdasarkan pada standar
akreditasi rumah sakit bertujuan menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam rangka upaya peningkatan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan di rumah
sakit.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
penyelenggaraan Rekam Medis meliputi pengertian, manfaat,
tata cara penyelenggaraan, isi, aspek hukum, aspek disiplin, aspek etika dan
kerahasiaan Rekam Medik.
E.
Komponen
Pelayanan Rumah Saki t
Dilakukan penilaian
atas tiga komponen, yaitu:
1. Komponen
struktur
Komponen
proses menilai apa yang terjadi antara
pemberi pelayanan dengan pasiennya.
2. Komponen
struktur
Komponen
struktur menilai keadaan fasilitas yang ada, keadaan bangunan
fisik, struktur organisasi, kualifikasi staf rumah sakit dan lain-lain.
fisik, struktur organisasi, kualifikasi staf rumah sakit dan lain-lain.
3. Komponen
struktur
Komponen
hasil menilai hasil pengobatan (dengan berbagai kekurangannya).
Penilaian dapat dilakukan dengan menilai dampak pengobatan terhadap
status pengobatan dan kepuasan pasiennya.
Penilaian dapat dilakukan dengan menilai dampak pengobatan terhadap
status pengobatan dan kepuasan pasiennya.
F. Standar
Pelayanan RMIK dalam Standar Rumah Sakit
1.
Tata cara penyelenggaraan rekam medis
Pasal 46 ayat
(1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat
rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran.Setelah memberikan pelayanan
praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi
rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang
telah dilakukan.
Setiap catatan dalam rekam medis
harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan
pelayanan atau tindakan.
Dalam hal terjadi kesalahan saat
melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan
atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan
dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi
paraf petugas yang bersangkutan.
a. Kepemilikan Rekam Medis
Sesuai UU
Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi dan
pimpinan sarana kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen
menjadi milik pasien.
b. Penyimpanan Rekam Medis
Rekam Medis
harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan
sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri
Kesehatan paling lama 5 Tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 Tahun.
c. Pengorganisasian Rekam Medis
Pengorganisasian
rekam medis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
d. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Untuk
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh
Pemerintah pusat,Konsil Kedoktern Indonesia, Pemerintah daerah, Organisasi
Profesi.
2. Aspek Hukum,
Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis
a.
Rekam Medis
Sebagai Alat Bukti
Rekam medis
dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.
b. Kerahasiaan Rekam Medis
Setiap dokter
atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan
kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam
medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien
untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan
pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran isi rekam medis)
baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dihadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis
sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam
medis.
c. Sanksi Hukum
Dalam pasal 79
UU Praktik kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau dokter
gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP
50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Selain tanggung
jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dapat
diikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan dokter gigi tidak melakukan
yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi)dalam hubungan dokter
dengan pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar