Pada tanggal 12 Maret 2008, Departemen Kesehatan menerbitkan peraturan baru tentang Rekam Medis dengan nomor 269/MenKes/Per/III/2008 untuk merevisi Permenkes lama no 749a/Menkes/PER/XII/89 tahun 1989 tentang Rekam Medis (Medical Record).
Alasan perlunya merevisi Permenkes 749a tahun 1989 tersebut karena usianya sudah hampir dua dasawarsa sementara perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi (disingkat TIK) terkini yang mendunia telah menggugah banyak rumah sakit (terutama suasta) di Indonesia untuk mengelektronisasikan manajemennya. Menyadari desakan tersebut, pada tahun 2004-2005 Sub Dit Keterapian Fisik pada Direktorat Keperawatan dan Keteknisian Medis sebagai sub dit yang ditugaskan secara khusus untuk membina manajemen rekam medis rumah sakit telah memprakarsai tersusunnya draft revisi permenkes 749a (2005).
Sayangnya saat draft revisi itu selesai disusun, terjadi re-organisasi di Departemen Kesehatan yang mengitegrasikan sub dit Keterapian Fisik ke dalam direktorat lain (Bina Penunjang Medis) dan draft awal yang sudah dibahas oleh Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) Dep. Kes RI menjadi terhenti dan sesudahnya isu ini terkalahkan dengan berbagai kesibukan Biro Hukor lainnya.
Pada kepentingan yang berbeda, dengan terbitnya UU Praktik Kedokteran (UU PK) no. 29 tahun 2004 yang memuat berbagai ketentuan tentang Rekam Medis dan dengan dikeluarkannya buku Manual Rekam Medis (2006) oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), telah mendorong KKI untuk merevisi permenkes Rekam Medis no. 749a tahun 1989 tersebut. Atas desakan KKI, selanjutnya Biro Hukor mengundang beberapa pihak terkait untuk merevisi permenkes 749a. Sayangnya berbagai rapat itu nyaris tidak menggunakan referensi draft permenkes buatan Sub Dit Keterapian Fisik pada Dit. Keperawatan - 2005. Kendala rapat adalah perihal kualitas keluaran yang belum maksimal. Rapat kerap mendadak, yang diundang sering terbatas dan atau peserta yang hadir berubah-ubah dan kurang memahami materi. Rapatpun tidak kontinyu, lanjutan rapat terulur-ulur tidak terprogram. Begitu pula, saat pembahasan draft belum tuntas diselingi jeda rapat hingga setahun lebih ternyata Permenkes baru tentang rekam medis telah diterbitkan dengan nomor 269/MenKes/Per/III/2008. Hal mana terutama sangat disayangkan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) dan juga oleh peserta dari berbagai profesi kesehatan yang terlibat dengan rekaman seperti dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Demikian juga, pasal-pasal yang dimunculkan dalam permenkes baru Rekam Medis (269 tahun 2008) itu mengundang banyak pertanyaan, terutama karena isinya terasa kental sebagai turunan dari UU PK 29/2004 sehingga difokuskan bagi kepentingan dokter dan dokter gigi semata. Padahal rekaman medis mutlak dilaksanakan oleh semua tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Demikian pula Permenkes 269 juga memiliki beberapa ketentuan lainnya yang tidak tepat dengan dasar praktik manajemen rekam medis, termasuk bagi pihak ke-3. Terlebih, bila isi peraturan itu dikaitkan dengan praktik paradigma rekam medis terkini yang sejak dua dasawarsa ini telah bertransformasi menjadi paradigma manajemen informasi kesehatan.
Dalam evaluasi satu tahun berjalannya Permenkes 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis ini, organisasi profesi Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI, berdiri sejak 1989 dengan 14 DPD) serta beberapa organisasi profesi kesehatan lainnya seakan merasakan adanya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam Permenkes 269/MenKes/Per/III/2008.
Marilah kita mulai mengevaluasi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 – 8 :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
5. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
6. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
7. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Terhadap Pasal tersebut di atas ada beberapa hal yang dipertanyakan secara mendasar.
1. Tentang ayat 1, kata ‘berkas’ dalam ayat ini masih divisualkan dalam pengertian manual yaitu sebagai tumpukan lembaran kertas sedangkan dalam era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkini tidak lagi dijumpai ‘berkas’ karena rekaman dilakukan secara elektronisasi dan masukan dalam dunia maya merupakan butiran (variabel) informasi tanpa ujung. Hal ini disebabkan karena secara teknologi jejaring, perolehan data dan informasi (kesehatan) dapat dimungkinkan berasal dari sumber (pelayanan kesehatan) manapun. Sistem manajemen informasi kesehatan (MIK) yang menggunakan TIK juga harus mengatur kewenangan data dan informasi, yakni seputar sekuritas, privasi, kerahasiaan dan keamanannya terhadap pasien, penerima, pengguna dan lainnya.
2. dokter dan dokter gigi (Bab I pasal 1 ayat 2) dan tenaga kesehatan tertentu (ayat 4) :
Usulan perbaikan kalimat ayat ini sebagai berikut :
- a. Ke DUA ayat di atas (2 dan 4) seharusnya disatukan dan Dep Kes cq Biro Hukor seharusnya wajib konsisten dengan peraturan yang sudah ada karena ke duanya termasuk sebagai tenaga kesehatan (PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan) dan tidak dipisahkan! Sampai kapanpun Permenkes Rekam Medis seharusnya berlaku umum bagi semua tenaga kesehatan dan bahkan bagi tenaga NON kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan pasien (preventif, kuratif, edukatif, promotif). Oleh karena itu kelompok tenaga yang terlibat bagi kesehatan pasien tidak dieksklusifkan hanya untuk kepentingan dokter dan dokter gigi saja. Permenkes ini bukanlah untuk dijadikan sebagai alat ‘politik’ turunan UU PK.
- b. Walaupun begitu, bila tetap ingin mempertahankan 2 ayat (ayat 2 dan 4) maka khususnya untuk ayat 4 tidak lagi digunakan kata tenaga kesehatan “tertentu” namun diubah menjadi tenaga kesehatan “lain” dan tenaga non kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan pasien. Mengapa ? lihat keterangan di bawah ini :
- definisi ‘tenaga kesehatan lain’ adalah ‘tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien’ (tanpa harus menyebutkan ‘selain dokter dan dokter gigi’).
- Kata “lain” pada “tenaga kesehatan “lain” mudah dipahami dan sudah populis (merakyat)
- definisi dari tenaga kesehatan tertentu (menurut Permenkes 269/2008 bab I ayat 4) adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
- Kata “tertentu” tidak pernah ada dalam Permenkes 749a/1989; UU Kesehatan 23/1992; Peraturan Pemerintah RI no. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan; bahkan juga tidak ada pada sumber utama permenkes 269: UU Praktik Kedokteran 29/2004
- Kata “tertentu” istilah yang tidak lazim dan menggantung serta selalu mengundang pertanyaan ‘tenaga kesehatan yang mana? ’ okupasi terapi, fisioterapi atau apa? … ??
- Perbaiki menjadi tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan pasien.
Permenkes 749a/1989 tentang kata ’SPK’
- SPK adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat nginap yang dikelola oleh Pemerintah atau swasta.
- SPK adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’.
- Definisi SPK di atas sama persis seperti dalam UU PK 29/2004
Tanggapan tentang Sarana pelayanan kesehatan (SPK) (ayat 3) yaitu :
a. definisi SPK dalam Permenkes lama (749a) justeru lebih menerangkan lokasi kerja (rawat jalan maupun rawat nginap) dan kepemilikan (pemerintah atau swasta). Bahkan dengan bertambahnya waktu, variasi rawat jalan dan rawat nginap yang semakin kompleks dan modernpun sudah terakomodir dalam definisi SPK lama (749a). (Misalnya pada dokter keluarga, praktek bersama dll). Sedangkan dalam definsi SPK baru (269) perihal lokasi dan kepemilikan tidak dimasukkan!
(Memasukkan kata-kata ”..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ pada hampir seluruh isi ayat-ayat Permenkes 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis adalah suatu kekeliruan! )
b. Permenkes 269 (mengikuti UU PK 29/2004) mendefinisikan SPK sebagai tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’.
Adanya kalimat sambung ’..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ jelas-jelas tidak tepat digunakan dalam permenkes tentang rekam medis, terutama mengingat luasnya cakupan praktik rekaman medis.
Mari kita analisis,
Pertama, dalam definisi SPK (269) ada kata ’upaya pelayanan kesehatan (UPK)’ dan ’... praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ :
Definisi SPK adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan (UPK) yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’.
Dalam UU Kesehatan 23/1992 istilah yang digunakan adalah upaya kesehatan yang didefinisikan sebagai ’setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat’. Definisi ini disokong dalam PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Dengan mencantumkan kata SPK versi Permenkes 269 di atas sebagai ’..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ lalu bagaimana dengan rekam medis yang dicatat/direkam oleh tenaga kesehatan seperti oleh tenaga kesehatan masyarakat yang bekerja di SPK dengan kondisi yang mungkin terbatas dan tidak masuk pada kategori ..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’ disaat melaksanakan UPK ?.
Pertanyaannya, apakah pembuktian di tempat itu dinyatakan tidak syah karena SPK-nya tidak mengikuti standar kelayakan atau sesuai akreditasi untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi ? Padahal kita mengharapkan bahwa rekaman medis wajib dilakukan di segala tempat dengan kondisi apapun oleh semua tenaga kesehatan, termasuk oleh pekerja sosial kesehatan (social worker) dan psikolog (yang bukan bagian dari tenaga kesehatan) dan lainnya namun berwewenang dalam peneyelengaraan kesehatan seperti ikut menyembuhkan, mengobati pasien. Artinya, sesederhana apapun SPK namun bilamana ada pasien sakit, wajib dilakukan pencatatan/rekaman. Bahkan masyarakat umum, termasuk keluarga atau teman terdekatpun dapat secara spontan melakukan upaya kesehatan (definisi dalam UU Kesehatan 23/1992) dengan mencatat riwayat sakit pasien untuk kemudian disimpan dan atau dilaporkan kepada setiap tenaga kesehatan yang menangani atau merawat pasien. Dewasa ini praktik pembuatan rekam medis atau rekam kesehatan pribadi (personal health record) juga menjadi kecenderungan (trend) gaya hidup masyarakat modern dan menjadi hak individu yang bebas dilakukan di luar SPK baik dilakukan sendiri atau oleh per individu/keluarga. Dewasa ini praktik pembuatan rekaman medis atau rekaman kesehatan pribadi (personal health record) secara perlahan cenderung menjadi gaya hidup masyarakat modern. Bahkan situs gratis tersebar di dunia maya (mis. http://www.myphr.com atau http://www.google.com/health ). Kegiatan ini menjadi hak individu atau hak keluarganya dalam upaya pribadinya men-swakelola rekaman kesehatannya secara bebas.
Kedua, apakah rekaman harus selalu menunggu persetujuan dari SPK yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi? (Permenkes 269) padahal keprofesional para tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi sudah diakui oleh akademi ataupun fakultas penghasil keprofesionalan masing-masing ? Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi, termasuk petugas kesehatan masyarakat, ahli gizi maupun non tenaga kesehatan seperti psikolog, social worker bahkan anthropolog kesehatan dan lainnya yang bisa saja bekerja pada SPK yang sederhana sebagai tim kesehatan ataupun mandiri. Demikian pula, bagaimana dengan kegiatan rekaman yang dilakukan petugas kesehatan non dokter/dokter gigi yang mengunjungi masyarakat seperti di lereng gunung, tempat terasing dan lainnya yang jauh dari SPK modern sebagai yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi? Apakah rekaman mereka yang di luar kategori SPK yang maju lalu dianggap tidak layak ?. Apalagi di jaman elektronisasi dalam hal mana tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan juga bisa berinteraksi dengan sarana TIK selama 24 jam pada lokasi apapun dan kepemilikan SPK siapapun. Dan, yang semuanya demi pasien !.
Usulan revisi ayat 3 adalah : tidak perlu mencantumkan kata-kata ..yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi’.
Definisi SPK pada penjelasan lama (749a) ’tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat nginap yang dikelola oleh Pemerintah atau swasta’. sudah memadai, bahkan dengan berkembangnya peran masyarakat modern (individu, keluarga, lingkungan) sebagai penyokong data/informasi awal (mis. personal health record) yang terjadi di luar SPK, justeru semakin memperlihatkan betapa definisi SPK sebagai turunan UUPK untuk permenkes rekam medis baru (269) semakin jauh dari filosofi praktik rekaman medis.
Untuk itu ayat ini perlu dikoreksi bahwa selain kembali menggunakan definisi SPK seperti 749a, juga perlu diperkaya dengan rekaman yang terjadi di luar SPK (seperti untuk personal health record, di lapangan (petugas kesehatan masyarakat, barefoot doctors dll) namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Oleh karena itu ayat tentang SPK ini khususnya untuk rekam medis atau rekam kesehatan amat perlu dikoreksi.
4. Pasien
Dalam UU PK 29/2004 dan Permenkes 269 dikatakan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Definisi yang menerangkan tentang pasien di atas tidak ada dalam Permenkes 749a maupun dalam UU Kesehatan 23/1992. Bagi kepentingan permenkes tentang Rekam Medis, definisi tentang pasien yang dikaitkan dengan kata ‘dokter dan dokter gigi” seharusnya cukup diganti dengan tenaga kesehatan. Alasannya karena isi rekam medis berasal dari catatan yang diberikan oleh semua tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan. Hal mana sesuai dengan PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan.
5. Catatan
Dalam Permenkes 269 definisi catatan adalah ‘tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan’. Definisi ini tidak ada dalam UU Kesehatan 23/1992.
- Komentar : keseluruhan isi Permenkes 269 tidak untuk dokter atau dokter gigi saja tetapi untuk semua tenaga kesehatan maupun tenaga yang berwewenang lainnya sehingga pencatatanpun tidak untuk dibuat khusus bagi ‘dokter atau dokter gigi’ seperti itu.
- Usul : catatan adalah data mengenai siapa, apa, dimana, kapan dan bagaimana mengenai seluruh pemberian pelayanan dan atau tindakan yang diberikan kepada pasien oleh tenaga kesehatan dan tenaga yang berwewenang. Catatan merupakan dokumen yang ditulis secara manual ataupun elektronis berisikan informasi tentang pelayanan rawat jalan (ambulatory ) atau rawat inap.
Bila diuraikan dapat ditambahkan bahwa dalam catatan terdapat 7 jenis informasi yaitu :
(a) data terstruktur, diskrit (laboratorium, medikasi, catatan secara on-line dan dokumentasi, kartu index utama pasien/registerasi); (b) data diagnostik dengan pencitraan (catoda tube, magnetic resonance, radiologi digital kedokteran nuklir; pencitraan patologi, histology); (c) data grafik vektor, EKG, EEG, getaran janin); (d) data audio (suara atau detak jantung); (e) data video (ultrasound dan pemeriksaan katerisasi jantung); (f) data teks tidak terstruktur (laporan radiologi/patolog, laporan medis, laporan keuangan); (g) dokumen pencitraan atau manual (catatan dengan tulisan tangan dan gambar, formulir perijinan yang ditandatangani pasien).
(Uraian 7 jenis informasi ini dapat dimasukkan dalam bab I ataupun lebih tepat dalam bab yang membahas secara lebih teknis)
6. Dokumen
Dalam Permenkes 269, definisi dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
- Komentar : perkataan dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu diusulkan untuk diganti.
- Usul : dokumen kesehatan adalah catatan yang dibuat oleh tenaga kesehatan (ganti kata-kata dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu) tambahkan: dan tenaga non kesehatan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan pasien, yang digunakan sebagai tanda bukti berbagai kepentingan administratif, hukum, keuangan, riset, edukasi maupun dokumentasi.
(isi catatan kesehatan sudah diterangkan dalam butir ayat di atas sedangkan isi rekam medis dapat dilihat pada bab yang khusus membahas tentang hal tersebut).
7. Organisasi Profesi
Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap rekaman ?
749a/1989 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat terakhir (e) menyebutkan :
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medis dan atau Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat
Permenkes 269/2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat terakhir (8) menyebutkan :
Organisasi Profesi yang definisinya adalah Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia
Pertanyaannya : kemana fungsi intstansi pemerintah ? Direktur Jenderal vs Organisasi Profesi ?
Kemana instansi pemerintah (dua direktorat jenderal) yang seharusnya bertugas untuk membina dan mengawasi jalannya rekam medis, khususnya dalam pembinaan dan pemantauan tentang kualitas rekaman di sarana pelayanan kesehatan di tanah air? Mengapa justeru dialihkan kepada organisasi profesi yang hanya menyebut IDI dan PDGI saja?
Bilamana pada Permenkes 749a/1989 Bab I pasal 1 ayat e tertera adanya dua Direktorat Jenderal (DJ) yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pemantauan tentang kualitas rekaman pada SPK, ternyata dalam Permenkes 269/2008 (ayat 8) peran dua DJ itu sebagai aparat pemerintah yang harus menjalankan hal itu tidak disebut lagi tetapi diganti oleh organisasi profesi (maksudnya IDI, PDGI).
Kemana larinya peran pemerintah? ternyata dalam Bab VII pasal 16 tentang Pembinaan dan Pengawasan tertera bahwa tugas itu ada pada Dinas Kesehatan Propinsi, Pemerintah Daerah dan u>organisasi profesi. Hal ini tentunya terkait dengan otonomi daerah meski kemampuan tiap wilayah untuk menjalankannya tidak sama, namun tentang tugas Pembinaan dan Pengawasan juga diletakkan dibahu ‘organisasi profesi’ termaksud yang tentunya seperti yang disebut dalam bab I dengan organisasi profesi hanya IDI dan PDGI saja!.
Mengapa pembinaan hanya kepada dua Organisasi Profesi (OP) saja ? Dengan membaca Permenkes 269/2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat terakhir (8) yang mencantumkan keberadaan hanya dua OP saja yaitu IDI, PDGI, maka artinya, setiap kali ada ayat di Permenkes 269 menyebut kata ‘OP’, definisinya akan sama seperti pada pasal 1 ayat 8 yakni OP termaksud adalah dua profesi IDI dan PDGI saja !
Pertanyaannya adalah: apakah di RI ini profesi kesehatan hanya IDI dan PDGI ? Sementara organisasi profesi spesialisasi kedokteran lainnya begitu beragam dengan standar profesinya masing-masing? Tampaknya semua profesi kedokteran memang digabungkan dalam IDI. Lalu bagaimana dengan organisasi profesi kesehatan lain yang anggotanya adalah tenaga kesehatan (PP 32/1996) yang juga terlibat dalam pelayanan kesehatan dan harus mengisi rekam medis seperti perawat, keteknisian medis, keterapian fisik dan lainnya yang organisasi kesehatannya sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri? Lalu, bagaimana dengan psikolog, pekerja sosial (social worker) kesehatan, anthropologi kesehatan dan lainnya yang menjadi bagian dari tim kesehatan dan dapat saja mengisi rekam medis bila memang dimungkinkan? Mereka juga memiliki organisasi profesi!
Setiap organisasi profesi baik kedokteran maupun kesehatan bahkan OP lain yang non kesehatan (pekerja sosial, psikologi, anthropologi kesehatan dan lainnya) yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan bagi pasien juga wajib membina para anggotanya agar melaksanakan dan menjaga alat bukti praktiknya (rekaman) dengan baik dan benar.
Demikian juga, peranan organisasi profesi PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia) wajib membina anggotanya serta membantu praktisi kesehatan dan non kesehatan yang berwewenang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan pasien atas pelaksanaan praktik manajemen informasi kesehatan secara handal di Indonesia. Oleh karena itu jelas bahwa PORMIKI haruslah dilibatkan. Bukankah PORMIKI sudah berusia 20 tahun (1989-2009), berkongres 6 kali dengan 14 DPD dan merupakan mitra kerja Departemen Kesehatan? Sesungguhnya setiap organisasi profesi kesehatan yang tidak hanya IDI dan PDGI saja harus memperhatikan mutu rekaman yang dihasilkan anggotanya yakni sebagai tanda bukti pelayanan kepada pasien. Dan PORMIKI sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi mempunyai tugas dan kewajiban untuk membina praktik rekaman medis/kesehatan di Indonesia. Terlebih, PORMIKI sejak 1992 telah diakui sebagai anggota dari International Federation on Health Records Organizations (IFHRO) dan bahkan sejak 2007 hingga 2010, penulis yang juga sebagai pendiri dan pembina PORMIKI mendapat kepercayaan sebagai Direktur IFHRO SEAR membawahi 11 negara di Asia Tenggara setelah jabatan ini vakum sejak mulai berdirinya IFHRO di tahun 1968.
Kesimpulan : peraturan baru tentang Rekam Medis dengan nomor 269/MenKes/Per/III/2008 Bab I perlu diperbaiki dan begitu pula bab lainnya perlu dievaluasi lebih dalam.
Referensi
Gemala Hatta (ed)(2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Departemen Kesehatan RI- PORMIKI, UI Press, Jakarta.
Departemen Kesehatan RI. 1992. Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta
Dokumen
Departemen Kesehatan RI. 1972. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 031/Birhup/1972 tentang Rumah-Rumah Sakit Pemerintah.
______. 1972. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit
______. 1978. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 134/MenKes/SAK/IV/78 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum.
______. 1989. Peraturan Menteri Kesehatan no. 749a/Menkes/PER/XII/89 tentang Rekam Medis (Medical Record).
______. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan no. 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
PB IDI, Kode Etik Kedokteran, 1969
Peraturan Pemerintah RI no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
======================= Gemala Hatta =========================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar