15/08/15

PROTAP / SOP / SPO REKAM MEDIS BAGIAN PEMUSNAHAN

Membuat Protap / SPO Pemusnahan Rekam Medis (Hamsah, RMIK 013, Stikes Panakkukang Makassar)


 





RSUD. STIKES PANAKKUKANG
MAKASAR
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS
NO. DOKUMEN


NO. REVISI

HALAMAN

Prosedur Tetap
Tanggal Terbit
00  Januari 2015
Ditetapkan
Direktur


Hamsah A.Md, RMIK
                 Pangkat     :  Pembina Utama Madya



Pengertian
Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi arsip di rak penyimpanan rekam medis yang semakin bertambah dan menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tempat penyimpanan rekam medis yang baru.
Kebijakan
Pemusnahan berkas rekam medis dilakukan guna mengurangi daya tampung rak penyimpanan yang melebihi kapasitas.
Prosedur
1.      Petugas Rekam Medis Memisahkan arsip rekam medis yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
2.      Petugas Rekam Medis Membuat daftar pemusnahan rekam medis yang berisi nomor urut, nomor rekam medis, nama pasien, jangka waktu penyimpanan, diagnosa terakhir dan tahun kunjungan terakhir, kemudian daftar tersebut ditanda tangani oleh petugas penyimpanan.
3.      Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan berkas rekam medis yang ditanda tangani oleh ketua dan sekertaris serta diketahui oleh Direktur RS.
4.      Berita acara diserahkan kepada Direktur RSUD STIKPAN   Makassar.
5.      Direktur RSUD STIKPAN Makassar membuat SK persetujuan pemusnahan dan membentuk tim pemusnahan rekam medis yang beranggotakan Dev. Administrasi, seksi rekam medis, unit pelayanan dan komite medis dan subkomite rekam medis.
6.      Tim pemusnah rekam medis melaksanakan pemusnahan (dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah rekam medis)
7.      Tim Pemusnah rekam medis membuat berita acara pemusnahan rekam medis
8.      Berita acara pemusnahan rekam medis di laporkan ke Direktur RSUD STIKPAN Makassar.
9.      Mengirim berita acara tersebut dikirimkan ke Direktur Jenderal Pelayanan Medik DepKes Rl dan PEMKOT Makassar.
Unit yang Terkait
Ø      Ruang Penyimpanan Rekam Medis

1 komentar:

  1. mantab gan, saalam semangat.....
    .
    .
    .
    http://www.kabartebo.top/2015/12/membakar-bangku-bekas-milik-sekolah.html

    BalasHapus