15/08/15

PROTAP / SPO / SOP Batas Penyimpanan Rekam Medis Aktif dan Inaktif

Membuat Protap / SPO Rekam Medis (Hamsah, RMIK 013, Stikes Panakkukang Makassar)

 




RSUD.STIKES PANAKKUKANG
MAKASAR
BATAS WAKTU PENYIMPANAN RM AKTIF DAN INAKTIF
NO. DOKUMEN


NO. REVISI

HALAMAN

Prosedur Tetap
Tanggal Terbit
00  Januari 2015
Ditetapkan
Direktur


Hamsah A.Md, RMIK
          Pangkat     :  Pembina Utama Madya



Pengertian
Merupakan batas waktu menyimpan suatu berkas rekam medis dengan melakukan pengalihan/pengurangan jumlah formulir di dalam berkas rekam medis dengan cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir.
Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi/mengalihkan arsip di rak penyimpanan rekam medis yang semakin bertambah.
Kebijakan
Batas waktu penyimpanan berkas rekam medis mengacu pada ketersediaan ruang penyimpanan berkas rekam medis.
Prosedur
Berkas Rekam Medis Aktif
a.         Petugas rekam medis memeriksa berkas rekam medis dengan melihat tanggal kunjungan terakhir pasien.
b.         Arsip rekam medis yang telah mencapai  5 tahun masa penyimpanan dari tanggal kunjungan terakhir di pindahkan ke ruang retensi (ruang berkas inaktif).
c.         Arsip rekam medis dari kegiatan pelayanan orthopedi dan prothesa, penyakit jiwa, penyakit akibat ketergantungan obat dan penyakit kusta dan yang menyangkut hal-hal khusus (Riset, Kasus kriminal, HIV/AIDS, Transgender, Cangkok organ) dapat dipindahkan ke ruang retensi setelah disimpan selama 10-15 tahun dari tanggal terakhir dilayani .
d.         Petugas rekam medis mencatat daftar berkas yang telah di retensi dengan dikelompokkan sesuai tahun terakhir kunjungan.
Berkas Rekam Medis Inaktif
a.      Petugas rekam medis memeriksa berkas inaktif yang telah mencapai waktu arsip inaktif selama 2 tahun.
b.      Petugas rekam medis melakukan penilaian terhadap nilai guna lembar rekam medis yang telah inaktif.
c.      Petugas menyortir dan menyimpan lembaran rekam medis yang masih harus di simpan (Ringkasan masuk dan keluar, resume, informed consent).
d.      Lembaran berkas rekam medis yang tidak memiliki nilai guna diantar ke bagian pemusnahan Berkas rekam medis.
Unit yang Terkait
Ø      Ruang Penyimpanan
Ø      Unit pemusnahan

1 komentar:

  1. selamat pagi pak hamzah, saya mau tanya, adakah peraturan yg mengatur berapa tahun dokumen rekam medis rawat inap kematian harus di simpan ????

    BalasHapus