21/08/16

SPO PENOMORAN REKAM MEDIS





RSUD. STIKES PANAKKUKANG
KOTA MAKASSAR

PENOMORAN REKAM MEDIS
No. Dokumen  02.06.05
No.Revisi
 II
Halaman
 1/2

 

PROSEDUR TETAP

Tanggal Terbit :

04 Januari 2016
Ditetapkan :
Direktur Utama,



Hamsah al pasai
13.03.117

1

PENGERTIAN

Penomoran rekam medis adalah memberikan satu unit nomor rekam medis baik kepada pasien rawat jalan, pasien rawat darurat maupun rawat inap pada saat seorang pasien berkunjung pertama kali ke RS, apakah sebagai pasien rawat jalan, gawat darurat atau pun rawat inap deberikan satu nomor rekam medis yang akan dipakai selamanya untuk kunjungan seterusnya, sehingga rekam medis untuk setiap pasien tersebut hanya memiliki satu nomor.



2

TUJUAN

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan satu nomor rekam medis kepada pasien yang akan dipakai selamanya bila berkunjung ke RS untuk keperluan berobat


3

KEBIJAKAN

Keputusan  Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah SIKES PANAKKUKANG Nomor: 49/SK/RSUD.stikpan/mks/I/2016 tentang Buku Pedoman Pelayanan Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah STIKES PANAKKUKANG


4

PROSEDUR


4.1.      Petugas memberikan nomor rekam medis pada setiap pasien sebagai pengunjung baru baik rawat jalan, maupun rawat inap, termasuk bayi baru lahir di RS
4.2.      Sumber penomoran diambil dari bank nomor di bagian penerimaan pasien baru rawat jalan dan rawat inap
4.3.      Nomor rekam medis baru hanya diberikan pada pasien yang berkunjung pertama kali di RSUD Sawerigading Palopo untuk dipakai kunjungan selanjutnya
4.4.      Bukti pemberian nomor rekam medis ditulis pada buku register pendaftaran pasien , kartu berobat pasien, KIUP, berkas rekam medis rawat jalan, berkas rekam medis rawat inap dan penunjang lainnya

5

UNIT  TERKAIT/ PROSEDUR TERKAIT

5.1.     Poliklinik
5.2.     Rekam Medis
5.3.     Rawat inap
5.4.     Prosedur pengisian rekam medis (rawat jalan, rawat jalan dan gawat darurat)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar